Polusi udara telah menjadi permasalahan serius di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Berbagai faktor berkontribusi terhadap pencemaran udara, salah satunya adalah emisi nitrogen oksida (NOx) dari kendaraan bermotor, khususnya mesin diesel. Menghadapi tantangan ini, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya mengatasi polusi udara. Solusi yang diambil termasuk penggunaan mesin diesel ramah lingkungan. Selain itu, pengaturan Standar Emisi EURO juga menjadi langkah penting. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi dampak polusi udara secara signifikan.

Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa solusi pencemaran udara di Indonesia harus komprehensif dan berkelanjutan. Langkah penting dalam upaya ini adalah meningkatkan regulasi Standar Emisi EURO. Emisi kendaraan bermotor diatur menjadi EURO 4 dan EURO 5. Hal ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara secara efektif. Regulasi ini diharapkan membawa dampak positif bagi lingkungan.

Standar Emisi EURO merupakan serangkaian regulasi yang ditetapkan oleh Uni Eropa untuk membatasi emisi gas buang kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermesin diesel. Peraturan EURO memiliki batasan ketat terhadap emisi kendaraan, termasuk pengurangan emisi NOx. EURO 4 dan EURO 5 adalah dua level regulasi yang paling banyak dibicarakan. EURO 4 mulai berlaku pada tahun 2005, sedangkan EURO 5 yang menetapkan batas lebih ketat dibandingkan EURO 4  mulai berlaku pada tahun 2009.

Kedua regulasi ini menetapkan batas emisi pada mesin diesel yang ketat untuk polutan nitrogen oksida (NOx) maksimal sekitar 0,18 gram per kilometer, partikulat matter (PM) batas maksimal sekitar 0,005 gram per kilometer, dan karbon monoksida (CO) Batas maksimal 0,5 gram per kilometer.

Sejumlah negara telah mengadopsi regulasi EURO 4 dan EURO 5 sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara. Misalnya, negara-negara di Uni Eropa sudah menerapkan regulasi ini secara luas. Selain itu, beberapa negara di Asia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura juga telah mengadopsi standar EURO untuk kendaraan bermotornya.

bendera indonesia

Indonesia Terapkan EURO 4 dan 5 untuk Kurangi Polusi Udara

Pemerintah Indonesia mempertimbangkan pengalaman negara lain yang sukses menerapkan peraturan EURO. Berdasarkan hal itu, langkah konkret diambil untuk mengatur regulasi EURO 4 dan EURO 5. Diharapkan langkah ini dapat mengurangi polusi udara secara signifikan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan mengutarakan bahwa “Kita juga akan memutuskan untuk menggunakan Euro 4 dan Euro 5, supaya sulfurnya rendah. Itu juga akan kurangi polusi”, dikutip melalui keterangan video di Instagram resminya (@luhut.pandjaitan) pada Jum’at, 12/1/2024. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam mengurangi polusi udara dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan https://www.instagram.com/reel/C1_8HunyNkq/

Baca Artikel lainnya: Emisi Transportasi Logistik terhadap Perubahan Iklim