Polusi udara telah menjadi permasalahan serius di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Berbagai faktor berkontribusi terhadap pencemaran udara, salah satunya adalah emisi nitrogen oksida (NOx) dari kendaraan bermotor, khususnya mesin diesel. Menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam mengatasi polusi udara dengan berbagai solusi, termasuk penggunaan mesin diesel ramah lingkungan dan pengaturan Standar Emisi EURO.

Pemerintah secara resmi menyatakan bahwa solusi pencemaran udara di Indonesia harus komprehensif dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah dengan meningkatkan regulasi Standar Emisi EURO untuk mengatur emisi kendaraan bermotor menjadi EURO 4 dan EURO 5.

Standar Emisi EURO merupakan serangkaian regulasi yang ditetapkan oleh Uni Eropa untuk membatasi emisi gas buang kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermesin diesel. Peraturan EURO memiliki batasan ketat terhadap emisi kendaraan, termasuk pengurangan emisi NOx. EURO 4 dan EURO 5 adalah dua level regulasi yang paling banyak dibicarakan. EURO 4 mulai berlaku pada tahun 2005, sedangkan EURO 5 yang menetapkan batas lebih ketat dibandingkan EURO 4  mulai berlaku pada tahun 2009.

Kedua regulasi ini menetapkan batas emisi pada mesin diesel yang ketat untuk polutan nitrogen oksida (NOx) maksimal sekitar 0,18 gram per kilometer, partikulat matter (PM) batas maksimal sekitar 0,005 gram per kilometer, dan karbon monoksida (CO) Batas maksimal 0,5 gram per kilometer.

Sejumlah negara telah mengadopsi regulasi EURO 4 dan EURO 5 sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara. Misalnya, negara-negara di Uni Eropa sudah menerapkan regulasi ini secara luas. Selain itu, beberapa negara di Asia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura juga telah mengadopsi standar EURO untuk kendaraan bermotornya.

Pemerintah Indonesia, dengan mempertimbangkan pengalaman negara-negara lain yang telah berhasil menerapkan peraturan EURO, mengambil langkah konkret untuk mengatur regulasi EURO 4 dan EURO 5. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam mengurangi polusi udara dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Pemerintah Indonesia, dengan mempertimbangkan pengalaman negara-negara lain yang telah berhasil menerapkan peraturan EURO, mengambil langkah konkret untuk mengatur regulasi EURO 4 dan EURO 5. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan mengutarakan bahwa “Kita juga akan memutuskan untuk menggunakan Euro 4 dan Euro 5, supaya sulfurnya rendah. Itu juga akan kurangi polusi”, dikutip melalui keterangan video di Instagram resminya (@luhut.pandjaitan) pada Jum’at, 12/1/2024. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam mengurangi polusi udara dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan https://www.instagram.com/reel/C1_8HunyNkq/